Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera di Jalanan di Luar Masa Kampanye

Ira Guslina Sufa
5 Agustus 2023, 09:35
Bawaslu awasi pemilu
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas berunjuk rasa di depan kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengizinkan setiap partai politik untuk memasang bendera dan nomor urut partainya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023. Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pemasangan diperkenankan karena tidak masuk dalam kategori kampanye. 

“Bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ujar Lolly seperti dikutip dari Antara, Sabtu (5/8). 

Menurut Lolly alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye sehingga alat peraga kampanye tidak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai. Ia menyebut alat peraga kampanye merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. 

Tidak hanya itu, Bawaslu  mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.

 "Makanya di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," ujar Lolly.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.

Adapun KPU telah menetapkan pemilu akan digelar pada 14 Februari 2024. Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka yang digelar Minggu (2/7) didapatkan total jumlah pemilih secara nasional sebanyak 204.807.222.  

DPT Final yang ditetapkan tersebut telah mengalami penyusutan dari daftar sementara yang sebelumnya disusun. Dalam pelaksanaannya pantarlih telah melakukan pengecekan data 206.366.426 orang dari daftar pemilih sementara. Setelah dilakukan pengecekan akhirnya diperoleh hasil DPT final. 

Jumlah total DPT hasil rekapitulasi KPU terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. Adapun jumlah tempat pemungutan suara atau TPS adalah sebanyak 823.532 yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan dan 128 PPLN.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...