MA Pangkas Hukuman Putri Candrawathi Jadi Penjara 10 Tahun
Mahkamah Agung memutuskan untuk memangkas pidana penjara Putri Candrawathi menjadi 10 tahun. Hal ini setelah kasasi yang diajukan Putri dikabulkan oleh MA.
Putri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023. Ia dianggap terlibat bersama suaminya, Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Perbaikan pidana menjadi penjara 10 tahun," demikian bunyi amar putusan MA pada Selasa (8/8).
MA juga mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Vonis hukuman mati yang diterima mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu diganti penjara seumur hidup.
Begitu pula Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga mendapatkan diskon hukuman. Kuat mendapatkan pemangkasan masa pidana dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Sedangkan pidana penjara Ricky juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Adapun Majelis Hakim yang mengadili kasasi tersebut adalah Suhadi selaku Ketua Majelis, Suharto, Supriyadi, Desnayet, dan Yohannes Priyana.
Pada Februari 2023 lalu, hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara yang lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 8 tahun penjara. Ini karena Putri memberikan keterangan yang berbelit saat persidangan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menilai kejahatan yang dilakukan Putri dan Sambo memutus masa depan banyak personel Polri.