Dirut Anak Usaha KAI Dituntut 3 Tahun Penjara, Suap Pejabat Kemenhub

Tia Dwitiani Komalasari
10 Agustus 2023, 07:41
Tersangka kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Parjono berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Tersangka kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Parjono berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/7/2023). VP PT KA Manajemen Properti tersebut diperiksa sebagai tersangka.

Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 - Januari 2023, Yoseph Ibrahim, dan Vice President PT KAPM, Parjono, dituntut masing-masing 3 tahun penjara, Mereka dinilai terbukti menyuap dua orang pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan, salah satunya Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Yosep Ibrahim berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andi Ginanjar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (10/8), seperti dikutip dari Antara.

Dakwaan kedua berasal dari pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Parjono berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah jaksa.

Selain itu, Yosep juga diminta untuk membayar uang pengganti karena dinilai ikut menikmati suap.

"Menetapkan penerimaan uang sebesar Rp130 juta oleh terdakwa I Yoseph Ibrahim sebagai penerimaan tindak pidana. Menetapkan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa I Yosep Ibrahim sebesar Rp 120 juta," ungkap jaksa.

Jika Yoseph Ibrahim diminta membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa.

Kronologi Suap

PT KAPM adalah anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) dengan kegiatan usaha di bidang properti dan konstruksi yang khususnya berhubungan dengan perkeretaapian. Yoseph Ibrahim menjabat sebagai dirut, sedangkan proyek-proyek di PT. KAPM menjadi ruang lingkup Direktur Operasi Afif Rusmiyadi yang membawahi 4 VP termasuk yaitu VP Jalan, Rel dan Jembatan yang dijabat oleh Parjono.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...