Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar, Harta Kabasarnas Tercatat Rp 10,9 M

Ira Guslina Sufa
27 Juli 2023, 10:04
LHKPN Kabasarnas
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)/Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi (kiri) bersama Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2021). 1.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri diduga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar dari beberapa vendor yang memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Kamis (27/7). 

KPK menjelaskan penyidik menemukan adanya penetapan nilai fee untuk sejumlah proyek di Basarnas sebesar 10 persen. Besaran fee disebut langsung ditetapkan oleh Henri. Pada perkara ini Henri terjerat melalui operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Selasa (25/7). 

Dalam OTT tersebut penyidik menemukan uang senilai Rp 999,7 juta. OTT dilakukan di daerah Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Selain uang secara tunai, dari OTT KPK juga menemukan adanya transfer dana senilai Rp 4,1 miliar melalui setoran sejumlah bank.  

Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka. Selain Henri tersangka lain adalah Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan tersangka dari pemberi suap dari pihak swasta adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...