Jokowi Beri Iriana dan Istri Ma’ruf Tanda Kehormatan, Apa Dasarnya?

Ira Guslina Sufa
14 Agustus 2023, 12:45
Jokowi
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.
Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama sejumlah Anggota Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM) bermain balon sarung di Pendopo Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (25/7/2023).

Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana kepada Ibu Negara Iriana Jokowi, dan tanda kehormatan lainnya kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8). Selain Iriana, istri Wakil Presiden Ma’ruf Amin,   Wury Estu Handayani juga mendapat tanda kehormatan. 

Dalam acara penganugerahan sebagai rangkaian penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Presiden Jokowi menganugerahkan total sebanyak 18 tanda kehormatan. Tokoh lain yang mendapat penghargaan Bintang Republik Indonesia Adipradana Anggota Komisi Yudisial RI Sukma Violetta, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. 

Kemudian, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama kepada Anggota Komisi Yudisial RI Joko Sasmito. Juga ada penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama Kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Pol (Purn) Boy Rafli Amar. 

Presiden Jokowi juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada pegiat seni Wishnutama Kusubandio. Selain itu terdapat penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 11 tokoh di berbagai bidang. 

Presiden Jokowi menjelaskan pemberian tanda kehormatan ditentukan oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ia menyebut Dewan Gelar memiliki kriteria dan pertimbangan untuk menentukan tokoh yang menerima. 

“Semuanya dari, semua diajukan, dan atas pertimbangan dari dewan gelar dan tanda kehormatan,” kata Jokowi setelah penganugerahan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/8).

Presiden Jokowi meminta semua pertanyaan mengenai alasan pemberian tanda kehormatan kepada Iriana diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. “Ya ditanyakan saja ke dewan gelar, tanyakan ke dewan gelar,” ujarnya.

Pemberian tanda kehormatan itu sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 66, 67, 68, 69 / TK / Tahun 2023 Tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Paramadharma.

Merujuk pada keterangan di situs Sekretariat Negara, Bintang Republik Indonesia Adipradana adalah tanda kehormatan istimewa yang diberikan kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa guna keutuhan, kelangsungan dan kejayaan Negara. Adapun dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdapat sejumlah syarat seorang yang harus dipenuhi oleh mereka yang berhak mendapatkan Bintang Republik Indonesia. 

Syarat itu antara lain WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI. Memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara. Penerima tanda jasa juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. 

Daftar Penerima Tanda Kehormatan dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan RI

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana 

  • Istri Presiden Jokowi, Iriana Jokowi
  • Istri Wakil Presiden Ma’ruf Amin Wury Estu Handayani,
  • Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim 
  • Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama

  • Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama

  • Komjen Pol (Purn) Dr. Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya 

  • Wishnutama Kusubandio, penggiat seni.

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama

  • Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI - Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015 - 2020); 
  • Makarim Wibisono, M.A., Penasehat Senior Menteri LHK Bidang Kerja Sama Internasional; 
  • Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden; 
  • Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden; 
  • Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara.

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama

  • Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar Wakil Tetap RI UNEP dan UN Habitat (Periode 2016 - 2020),
  • Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan PROPER Kementerian LHK; 
  • Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya

  • Ahli waris Almarhum Drs. Ki Mohamad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman.

Penerima Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma

  • Ahli Waris Almarhum Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan;
  • Ahli Waris Almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...