JK Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres: Matang Itu 40 Tahun
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla berpendapat tak perlu ada perubahan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Menurut dia, usia 40 tahun bisa menjadi tolok ukur kematangan calon pemimpin.
"Ini kan Wapres, Presiden RI ya, memimpin 270 juta orang tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memipin 270 juta orang? karena itu dipertimbangkan kematangan itu 40 tahun," kata JK di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
JK mengatakan, usia 40 tahun dinilainya cukup untuk melihat pengalaman serta kematangan yang dimiliki kandidat capres dan cawapres.
"Hampir semua Presiden RI sejak zaman Bung Karno itu di atas 40," katanya.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi atau MK menjalankan sidang uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu terkait batasan usia minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Permohonan uji materi bernomor 29/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia. Beberapa di antaranya yakni, Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (3/4) lalu, para pemohon melalui Francine Widjojo menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.
Sementara itu, para pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Ini dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Menurut para Pemohon, norma ini bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
