KPU Umumkan Daftar Sementara Caleg DPR Besok

Ade Rosman
18 Agustus 2023, 16:27
kpu, dpr, pemilu
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Petugas melintas di depan layar hitung mudur pelaksanaan Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2023).

Komisi Pemilhan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon sementara atau DCS anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu 2024 pada Sabtu (19/8). Nantinya masyarakat bisa memberikan masukan atas daftar sementara tersebut hingga 28 Agustus.

"Pengumumannya besok tanggal 19 sampai 23 agustus 2023," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam paparannya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).

Hasyim mengatakan, masyarakat dapat mengirimkan tanggapan sesuai dengan tingkatannya. Masukan untuk anggota DPR RI dan calon perorangan DPD dapat diajukan pada KPU Pusat. Lalu untuk DPRD Provinsi pada KPU Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada KPU Kabupaten/Kota.

Masyarakat yang ingin menyampaikan catatan atau tanggapan harus memiliki identitas jelas yang dapat dikonfirmasikan. Nantinya, KPU akan menyampaikan tanggapan tersebut kepada partai politik sebagai pihak yang mengusulkan caleg.

Selain itu, KPU juga akan meminta klarifikasi pada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas. Jika sudah beres, komisi tersebut akan mencermati daftar calon tetap. 

"Jadwalnya mulai 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023," katanya.

Adapun, penetapan daftar calon tetap atau DCT anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, itu pada tanggal 3 November 2023 sampai hari pemungutan suara yaitu tanggal 14 Februari 2024.

KPU juga telah mengumumkan daftar pemilih tetap atau DPT yang berhak mengikuti pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar Minggu (2/7).

Berdasarkan hasil rekapitulasi DPT Pemilu 2024, jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 dan jumlah pemilih perempuan 102.588.719. Total pemilih secara keseluruhan baik Dalam Negeri dan Luar Negeri sebanyak 204.807.222 pemilih. 

Lebih jauh Hasyim menjelaskan, jumlah TPS di dalam dan luar negeri sebanyak 823.532. TPS tersebut tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan dan 128 PPLN.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...