Ikuti Jejak Anies, Prabowo dan Ganjar Siap Debat di BEM UI
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menantang semua kandidat calon presiden 2024 untuk berdebat di kampus. Tiga kubu kandidat teratas yakni Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan menanggapi tantangan tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bakal calon presiden yang diusung partainya, Prabowo Subianto siap menerima tantangan tersebut.
"Bagus, bagus sekali. Sebetulnya Pak Prabowo siap, dan kami timnya Pak Prabowo juga siap," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/8).
Ia mengatakan beberapa isu yang dipersiapkan di anggaranya isu hukum, ekonomi, dan pendidikan. Selain Prabowo, Habiburokhman mengatakan tim-timnya pun siap bila diberi kesempatan untuk bertugas ke kampus-kampus.
"Saya sendiri paling siap kalau disuruh ke kampus. Kami senang sekali Pak Prabowo juga sangat-sangat siap untuk berdialog dengan civitas akademika," katanya.
Kubu bakal calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ganjar Pranowo pun menjawab tantangan tersebut. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyanggupi tantangan BEM UI.
"Kami siap. kami siap ke kampus-kampus untuk berdebat. Bagus itu BEM UI," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
Ia pun mengatakan akan mengagendakan debat tersebut untuk secepatnya. Said menyebut dirinya merupakan salah satu yang mengatur jadwal Ganjar sebagai bacapres.
"Mengenai Pak Ganjar bilang 'bentar dulu belum apa-apa sudah debat', yang dimaksud itu, bukan masalah tempatnya, tapi substansi isi debat itu yang akan dibahas apa. Kalau debat kusir yang dapat kusirnya cuma Capresnya aja, BEM UI nggak dapet apa-apa," katanya.
Sedangkan bakal calon presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan Anies Baswedan menjawab tantangan tersebut melalui cuitan di akun Twitter pribadinya. "Yuk, kapan?" Tulis Anies dalam Twitter @aniesbaswedan, Senin (21/8).
BEM UI melayangkan tantangan kepada para capres tersebut menyusul putusan MK mengenai gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 280 ayat (1) huruf h yang diketok pada 15 Agustus 2023 lalu, di mana peserta pemilu diperbolehkan hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.