Denny Indrayana Laporkan Ketua MK atas Dugaan Pelanggaran Etik
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK. Anwar dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi olehnya.
Denny mengatakan, dugaan pelanggaran etika diajukan karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu, terkait pengujian konstitusionalitas syarat umur capres-cawapres. Tiga perkara itu yakni permohonan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.
"Karena tiga perkara itu berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, dalam hal ini adalah kakak iparnya, yaitu Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka," ujar Denny seperti dikutip Senin (28/8).
Menurut Denny perkara yang ditangani Anwar berkaitan dengan potensi Gibran maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Oleh karena itu Denny menilai Anwar Usman seharusnya mundur dari penanganan perkara yang berkaitan dengan Gibran.
Denny mengatakan, meskipun Gibran dan Jokowi bukanlah pemohon atau pun pihak terkait dalam perkara tersebut, namun menurutnya sudah menjadi fakta politik bahwa banyak partai politik dan berbagai kalangan menunggu putusan MK terkait syarat umur capres dan cawapres tersebut. Putusan MK disebut menjadi penentu nasib Gibran di pilpres.
Denny menyebut, kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 9 Tahun 2006, secara rinci mengatur bagaimana hakim konstitusi harus bersikap. Dalam Prinsip Ketakberpihakan pada penerapan butir 5 huruf b disebutkan "Hakim Konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".
Adapun, laporan dari Denny secara resmi telah diajukannya secara daring di website MK pada Minggu (27/8). "Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung ke Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
Saat ini MK tengah menyidangkan gugatan mengenai batas usia minimal warga negara yang boleh diajukan sebagai calon wakil presiden. Gugatan dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia. Dalam gugatan PSI meminta batas usia cawapres turun dari 40 tahun menjadi 35 tahun.