Prahara Kresna Life: Polri Jerat Pendiri, OJK Sorot Aksi Korporasi

Ade Rosman
14 September 2023, 18:19
Kresna Life
Kresna Life

Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri menetapkan Michael Steven, pendiri grup Kresna sebagai tersangka terkait kasus gagal bayar menyangkut PT Kresna Sekuritas. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tidpideksus) Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara penyidik Bareskrim Polri memiliki dasar hukum yang kuat menaikkan status Steven jadi tersangka. 

"MS dinaikkan tersangka sebagai hasil gelar perkara tanggal 11 September 2023 karena telah ditemukannya dua alat bukti yang sah,”  kata Wisnu dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (14/9).

Menurut Wisnu penetapan Steven sebagai tersangka telah memenuhi petunjuk Jak Penuntut Umum dari keterangan 3 tersangka sebelumnya. Ia menjelaskan perkara yang menjerat Michael menyebabkan kerugian senilai Rp 343 miliar.

Wishnu mengungkapkan, jumlah korban yang melaporkan ke Polri berjumlah 9 nasabah. Atas perbuatannya, Michael disangkakan dengan Pasal 103 Jo. 30 UU pasar modal dan atau pasal 372/378 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 TPPU.

Limpahkan Kasus Kresna Life ke Kejaksaan

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance. Whisnu mengatakan, telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Agung. 

"Pada tanggal 5 September 2023 berdasarkan surat Dittipideksus Bareskrim Polri Nomor: B/76/IX/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung RI," kata Whisnu seperti dikutip dari Antara, Selasa (12/9).

Menurut Wisnu pelimpahan dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Kresna Life sudah lengkap atau P-21 pada tanggal 4 September 2023. Informasi itu disampaikan melalui Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor: b-3508/e.3/eku.1/09/2023, dengan berkas perkara Nomor : BP / 105 / IX / RES.1.11 / 2022 / DITTIPIDEKSUS, 16 September 2022.

Penyidikan kasus Kresna Life sudah dimulai sejak 16 September 2022. Kasus bergulir setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...