Emiten Michael Steven, KREN Sebut Tak Terlibat Gugatan ke OJK

Patricia Yashinta Desy Abigail
15 September 2023, 11:16
Logo Kresna Life Insurance.
Katadata
Logo Kresna Life Insurance.

Pendiri Kresna Investment yang juga pemegang saham PT Asuransi Jiwa Kresna Life, Michael Stevens, menggugat Otoritas Jasa Keuangan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu, dilayangkan bersama Kresna Asset Management (KAM), anak usaha Quantum Clovera Investama atau KREN.

KREN menyatakan tidak terlibat secara langsung dalam gugatan yang dilayangkan oleh Kresna Asset Management dan Michael Steven. "Perseroan dalam hal ini bukan merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam gugatan tersebut," kata Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat dalam keterangannya di situs Keterbukaan Informasi, Jumat (15/9).

Indera menyebut tidak terdapat dampak atas gugatan hukum terhadap perseroan. KREN saat ini dalam rencana divestasi secara bertahap salah satunya terhadap PT Kresna Asset Management."Perseroan sedang melaksanakan proses rencana pelepasan atau divestasi berbagai investasi saham yang dimiliki perseroan," katanya.

Indera mengatakan gugatan yang diajukan merupakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Latar belakang gugatan merupakan hak perusahaan berdasarkan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Bunyi pasal tersebut yakni: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Namun, KREN tidak menjelaskan poin gugatan, sebab bukan pihak yang memiliki kewenangan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...