Fakta Terbaru Kebakaran Bromo Akibat Flare Prewedding
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Lembah Savana Gunung Bromo, Jawa Timur, akibat suar atau flare saat foto prewedding memasuki babak baru.
Kabar terbaru, pasangan yang melakukan sesi pemotretan prewedding menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat adat Tengger, tokoh-tokoh adat Tengger, tokoh-tokoh masyarakat Tengger, serta pemerintah daerah.
Calon pengantin pria sekaligus saksi kebakaran di Bromo, Hendra Purnama meminta maaf kepada sejumlah tokoh masyarakat Tengger, Ketua Dukun Paruman Tengger, Sutomo, serta tiga kepala desa yang mewakili enam desa. Pertemuan diadakan di Balai Desa Ngadisari, Jawa Timur pada Jumat (15/9).
Namun, tak hanya permohonan maaf, pasangan tersebut melalui kuasa hukumnya juga berencana menuntut Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Pasangan Prewedding Ancam Lapor Balik TNBTS
Kuasa hukum pasangan sesi foto prewedding yang menyebabkan kebakaran di Kawasan Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, mengancam menuntut balik TNBTS.
Manajer dan pasangan yang terlibat dalam penggunaan flare di Gunung Bromo, diwakili oleh kuasa hukum, Mustaji menyebut pengawasan terhadap kliennya oleh TNBTS dinilai kurang memadai. Menurutnya, jika ada larangan terkait penggunaan benda pemicu api, pihak TNBTS seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh kliennya.
Selain itu, ia mengatakan kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubbies pada Rabu (6/9) tidak disengaja. Ia juga menekankan kliennya telah berupaya memadamkan api dengan menggunakan kain tebal.
"Ini penting saya sampaikan terlebih dahulu, agar masyarakat di sosial media bisa mengetahui, klien kami juga pukul-pukul (pakai kain tebal) apinya supaya padam," kata Mustaji usai forum permintaan maaf di balai Desa Ngadisari, Jawa Timur pada Jumat (15/9) lalu.
Menurut Mustaji, angin kencang dan rumput kering menjadi salah satu faktor pemicu kebakaran. Ia pun kemudian menyalahkan TNBTS, sebab tidak ada himbauan dan/atau larangan penggunaan benda pemicu api di kawasan tersebut untuk keperluan prewedding kliennya. Namun, ia mengakui bahwa larangan tersebut mungkin telah diberlakukan setelah insiden tersebut terjadi.
"Kalau memang ada larangan (benda pemicu api), seharusnya diperiksa barang apa saja yang dibawa. Itu tidak ada," ujarnya.
Belum Ada Penambahan Tersangka
Terkait dengan proses penyidikan kasus karhutla Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Kepolisian Resor Probolinggo belum bisa memastikan adanya penambahan tersangka, karena masih terus melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.
"Banyak di media sosial yang bertanya kenapa calon pengantinnya tidak ditetapkan sebagai tersangka juga," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, dilansir dari Antara.
Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni manajer weeding organizer berinisial AP, seorang warga Kabupaten Lumajang. Namun, penetapan tersangka yang hanya satu orang ini, menuai banyak respon dari berbagai masyarakat.
Sebab, saat terjadi kebakaran, selain tersangka AP, di lokasi juga terdapat sepasang calon pengantin, dua crew pemotretan praweeding, dan satu penata rias.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, sehingga terhadap kelima saksi masih dikenakan wajib lapor. Selain itu, Kepolisian juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan kejaksaan untuk menentukan status terhadap kelimanya.
Ia menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme kepolisian dalam penanganan perkara kebakaran bukit Telettubies, karena karhutla merupakan atensi langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Kami juga bekerja sesuai SOP yang ada. Apabila dalam proses pendalaman dan pemeriksaan terdapat bukti-bukti lain yang dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, nanti perkembangan nya akan kami sampaikan," tuturnya.
Penetapan AP sebagai tersangka dilakukan, karena pada saat memasuki kawasan TNBTS ia tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (Simaksi).
Hal ini menyalahi aturan dan yang bersangkutan dijerat pasal 50 Ayat (3) Huruf d Jo Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 ayat (5) UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar.
Luas Kerusakan 540 Hektare
Kebakaran yang disebabkan suar atau flare yang digunakan pada sesi pemotretan prewedding di Kawasan Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, menyebabkan kerusakan yang besar. Balai Besar TNBTS menyatakan, kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan di kawasan tersebut, diperkirakan mencapai 504 hektare.
Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS Septi Eka Wardhani mengatakan, total luasan kerusakan akibat kebakaran tersebut merupakan akumulasi beberapa kali kejadian kebakaran di kawasan Gunung Bromo.
Sebagai informasi, pada periode Agustus-September 2023 terjadi beberapa kali kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo. Pada 29 Agustus 2023 pukul 23.30 WIB merupakan kali pertama kebakaran terjadi pada kawasan tersebut, tepatnya di wilayah Bantengan.
Saat itu, BB TNBTS menutup sebagian akses wisata ke kawasan Gunung Bromo, yang kemudian kembali dibuka pada 3 September 2023. Kemudian, pada hari yang sama, BB TNBTS kembali menutup sejumlah akses wisata akibat kebakaran di wilayah Perum Perhutani yang berdampak pada View Poin Penanjakan.
Penutupan sebagian akses wisata tersebut dilakukan hingga 5 September 2023. Namun, pada 6 September 2023, pengelola kawasan harus menutup total seluruh akses wisata di taman nasional tersebut akibat kebakaran yang dipicu ulah pengunjung karena menyalakan flare atau suar.
Saat ini, lanjut Septi, kebakaran yang terjadi di kawasan taman nasional tersebut sudah sepenuhnya padam. Namun, petugas gabungan masih melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada api yang muncul.
Ia menjelaskan, BB TNBTS masih melakukan evaluasi selama beberapa hari ke depan sebelum memutuskan untuk kembali membuka akses wisata di kawasan taman nasional itu. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi benar-benar aman.
"Dalam beberapa hari ke depan akan kami lakukan evaluasi. Jika memang sudah dipastikan aman, akan kami buka," ujarnya.
Kawasan Gunung Bromo merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Jawa Timur. Pada 2022, tercatat dikunjungi sebanyak 318.919 wisatawan, yang terdiri atas 310.418 wisatawan Nusantara dan 8.501 wisatawan mancanegara.
Dari total jumlah kunjungan wisatawan ke Bromo sepanjang 2022, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 11,65 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang sebesar Rp 4,85 miliar.