MA Ubah Vonis Surya Darmadi jadi 16 Tahun, Batal Bayar Denda Rp 41,9 T

Ira Guslina Sufa
20 September 2023, 09:34
Surya Darmadi MA
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis yang diterima Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam putusannya Mahkamah menaikkan hukuman penjara yang diterima pemilik Darmex Group tersebut dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. 

Surya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022. “Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara,” demikian bunyi putusan yang dikutip  dari situs resmi MA pada Rabu (20/9). 

Di sisi lain meski kurungan penjara untuk Surya bertambah, MA menyunat vonis uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi Rp 2,2 triliun subsidair penjara 5 tahun. Pada putusan sebelumnya Surya divonis harus membayar uang pengganti Rp 41,9 triliun. 

Sidang putusan MA untuk perkara Surya Darmadi ini diketok pada Kamis (14/9) lalu. Adapun majelis hakim terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, Sinintha Yuliansih Sibarani, Yohane Priyana dan panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti. 

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/2) surya divonis 15 tahun penjara. Putusan yang diterima bos Surya Dumai itu lebih rendah dari tuntutan penjara seumur hidup yang dibacakan jaksa pada sidang tuntutan. 

Pada sidang tersebut majelis hakim menilai Surya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan primer ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dalam menyusun putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait dengan hal yang memberatkan, di antaranya majelis hakim menilai perbuatan Surya tidak mendukung program pemerintah terkait dengan pemberantasan korupsi. Kedua, tindakan terdakwa telah memicu kemunculan konflik antara perusahaannya dan masyarakat setempat. 

Sementara itu, hal-hal yang meringankan, di antaranya Surya telah lanjut usia, bersikap sopan di persidangan. Surya juga melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan seperti membangun infrastruktur, perumahan karyawan, sekolah, dan rumah ibadah, memiliki 21.000 karyawan, dan taat dalam membayar pajak.

Sebelumnya JPU menyebut tindakan Surya mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 78,8 triliun. Selain itu, Surya juga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2005—2022.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...