Jadwal Pendaftaran Capres Cawapres Disepakati 19-25 Oktober
Komisi II DPR dan Pemerintah menyepakati penetapan pendaftaran pasangan capres dan cawapres 2024 dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan tersebut disetujui mealui rapat konsultasi Komisi II DPR RI dengan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, pada Rabu (20/9) malam
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU mengenai Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Jadi 19-25 Oktober 2023, kita sepakat ya?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, dan diikuti persetujuan para peserta rapat.
Pada rapat tersebut sempat disampaikan bahwa terdapat dua opsi jadwal pendafraran capres dan cawapres di Pilpres 2024. Opsi pertama, pada 10-16 Oktober 2023, dan pilihan kedua 19-25 Oktober 2023. Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus sebelumnya mengatakan dua opsi tersebut didapat dari rapat konsinyering yang digelar oleh DPR beserta penyelenggara Pemilu kemarin malam.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada rapat tersebut menyampaikan kecenderungan pelaksanaan pendaftaran pasangan capres dan cawapres dilaksanakan pada 19-25 oktober 2023. "Berdasarkan dua opsi atau alternatif tentang rancangan program jadwal, kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19-25 oktober 2023," ujarnya.
Hasyim juga mengatakan, KPU lebih setuju dengan opsi masa pendaftaran 19-25 oktober 2023 lantaran sejalan dengan operasionalisasi dari Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan Pemilu.