Imigrasi Bali Deportasi WNA Inggris yang Tampar Polisi

Agustiyanti
23 September 2023, 14:07
Imigrasi Ngurah Rai Bali deportasi WNA Inggris (kedua kanan) yang menampar polisi lalu lintas di Denpasar, Jumat (22/9/2023)
ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai
Imigrasi Ngurah Rai Bali deportasi WNA Inggris (kedua kanan) yang menampar polisi lalu lintas di Denpasar, Jumat (22/9/2023)

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali mengusir warga negara asing (WNA) asal Inggris yang menampar polisi ketika melanggar lalu lintas.

"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian terhadap AAM. sudah kami lakukan deportasi," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu.

WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray itu ditangkap polisi pada Selasa (19/9) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, Adam dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.

Dalam persidangan tersebut, Adam dijerat pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, Adam kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses deportasi. 

Sesaat setelah menerima vonis, Adam meninggalkan Bali menumpang maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, Adam masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA). Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian dan Adam akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...