Imigrasi Denpasar menahan seorang WNA asal Suriah Mohamad Zghaib bin Nizar karena diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk atau KTP.
Satgas Penanganan Covid-19 memperlonggar ketentuan terkait WNA pelaku perjalanan dari luar negeri. Mereka tak lagi wajib melampirkan asuransi kesehatan terkait virus corona.
Dalam aturan tercantum, syarat karantina PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.