Bareskrim Polri menangkap warga negara asing (WNA) asal Cina yang terlibat aktivitas penambangan bijih emas tanpa izin atau illegal di Ketapang, Kalimantan Barat.
Imigrasi Denpasar menahan seorang WNA asal Suriah Mohamad Zghaib bin Nizar karena diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk pembuatan kartu tanda penduduk atau KTP.
Satgas Penanganan Covid-19 memperlonggar ketentuan terkait WNA pelaku perjalanan dari luar negeri. Mereka tak lagi wajib melampirkan asuransi kesehatan terkait virus corona.