Buruh Gelar Aksi Besar, Warga Dianjurkan Hindari Ruas Jalan Berikut
Kelompok buruh akan menggelar aksi besar-besaran hari ini, Senin (2/10). Untuk mengamankan aksi ini Polda Metro Jaya akan mengerahkan 6.520 personel dan mengimbau masyarakat untuk menghindari beberapa ruas jalan yang akan dilakukan rekayasa lalu lintas.
“Kepada pengguna jalan kami mohon maaf atas pengalihan arus lalu lintas yang dilakukan dalam rangka aksi penyampaian pendapat di seputaran Istana Negara. Alih arus akan dilaksanakan pada Senin 2 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB sampai selesai,” tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
TMC Polda Metro mengimbau agar masyarakat yang akan menuju sekitar Istana Negara agar mencari jalan alternatif lain. Masyarakat juga diimbau menghindari kepadatan di seputaran Monumen Nasional (Monas) mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Adapun pengalihan arus lalu lintas yang diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB yaitu:
- Arus lalu lintas dari arah Hotel Indonesia menuju Jalan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan atau Jalan Merdeka Selatan.
- Arus lalu lintas dari arah Tugu Tani menuju Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira (situasional).
- Arus lalu lintas dari arah Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit, Jalan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Juanda atau ke Jalan Suryopranoto.
- Jalan Abdul Muis menuju Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Tanah Abang Satu.
Sebagai informasi, sejumlah aliansi buruh berencana menggelar unjuk rasa untuk mengawal putusan Judicial Review (JR) Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 di depan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan unjuk rasa kali ini untuk menyuarakan cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum sebesar 15% pada 2024. "Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," ujar Said.
Partai Buruh sudah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi sejak awal Mei 2023 lalu. Uji materil diajukan karena UU Cipta Kerja dinilai merugikan buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, hingga pedagang pasar dan anak muda pencari kerja.