Hari Guru Sedunia, Berapa Gaji Guru di Indonesia?

Image title
Oleh Safrezi
5 Oktober 2023, 15:08
Hari Guru Sedunia, kesejahteraan guru, gaji guru, tunjangan guru, gaji guru PNS, gaji guru PPPK, gaji guru honorer, tunjangan guru PPPK, guru, guru PPPK, guru daerah, guru honorer, kekurangan jumlah guru
Pexels
Hari Guru Sedunia

Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menetapkan tanggal 5 Oktober sebagai "Hari Guru Sedunia" atau "World Teachers' Day". Penetapan ini dilakukan pada 1994 untuk memperingati penandatanganan rekomendasi Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan UNESCO terkait status guru pada 1966.

Rekomendasi tersebut menjadi tolok ukur terkait hak dan tanggung jawab, standar untuk persiapan awal serta pendidikan lanjutan, perekrutan, pekerjaan, dan kondisi belajar mengajar bagi guru. Rekomendasi tersebut juga memberikan guru di seluruh dunia sebuah instrumen yang mendefinisikan tanggung jawab dan menegaskan hak-hak mereka.

Untuk tahun ini UNESCO, ILO, dan Education International (EI) menetapkan tema hari guru sedunia, yakni "The teachers we need for the education we want: The global imperative to reverse the teacher shortage" artinya "Guru yang kita butuhkan untuk pendidikan yang kita inginkan: Keharusan global untuk membalikkan kekurangan guru".

Tema ini membahas tantangan yang dihadapi oleh guru dalam konteks darurat, dan menyoroti metode inovatif untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi pendidik. Selain itu, mengeksplorasi dan menyajikan contoh bagaimana sistem pendidikan, masyarakat, komunitas, dan keluarga dapat mengakui, menghargai, dan secara aktif mendukung guru.

Kekurangan Jumlah Guru di Indonesia

Di Indonesia kekurangan jumlah guru dan kesejahteraan guru masih menjadi persoalan. Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat pada 2022 lalu ada 77.124 guru pensiun dan jumlah kekurangannya 1.167.802. Kemudian, pada 2023 ada 75.195 guru pensiun, dengan kekurangan 1.242.997 tenaga guru. Pada 2024, guru yang akan memasuki usia pensiun adalah 69.762 orang dan kekurangannya 1.312.759 tenaga guru.

“Indonesia akan mengalami kekurangan 1,3 juta guru pada 2024, karena banyaknya guru yang pensiun,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani pekan lalu.

Nunuk mengatakan sepanjang 2022-2023, Indonesia memiliki 3,3 juta guru di sekolah negeri. Namun dari jumlah tersebut akan banyak yang pensiun, bahkan rata-rata jumlah yang pensiun mencapai 70.000 guru per tahun.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2006-2018 pun hanya 27.935 orang. Meski ditambah dengan peserta PPG Prajabatan 2019 hingga 2021 yang sebanyak 2.963, jumlahnya belum cukup untuk menggantikan jumlah guru pensiun pada 2022 yang mencapai 77.124 orang.

Sementara itu, saat ini profesi menjadi seorang guru kurang digemari oleh generasi muda, sehingga berpotensi menyebabkan Indonesia darurat kekurangan guru. Tingkat kesejahteraan guru yang dianggap masih rendah menjadi salah satu penyebabnya. Lantas, berapa gaji kisaran gaji yang selama ini banyak dikeluhkan guru di Indonesia?


Gaji dan Tunjangan Guru

Gaji guru telah lama menjadi sorotan di dunia pendidikan Indonesia. Sebagai garda terdepan dalam membentuk generasi penerus bangsa, para guru berkontribusi besar dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan keterampilan anak-anak hingga remaja. Meskipun begitu, permasalahan gaji guru SD masih merupakan tantangan yang memerlukan perhatian lebih serius.

Gaji ini bervariasi berdasarkan status kepegawaian, seperti guru honorer dan guru PNS, serta melibatkan tunjangan-tunjangan yang memberikan dampak pada penghasilan mereka. Gaji guru honorer dapat dianggap jauh dari kata layak dan sangat rendah bila dibandingkan dengan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran gaji guru SD honorer bervariasi di setiap wilayah tergantung anggaran pemerintah daerah dan yayasan swasta.

Umumnya, upah guru SD honorer dibayarkan berdasarkan jumlah jam mengajar. Namun, guru ini honorer ini biasanya tidak menerima tunjangan seperti PNS karena tidak ada kebijakan khusus dari pemerintah. Di beberapa daerah terpencil, masih ada guru honorer yang gajinya di bawah Rp1 juta per bulan.

Padahal, Guru merupakan salah satu faktor penting dalam proses belajar mengajar. Selain itu, guru juga berperan penting dalam pembentukan kualitas dan kuantitas pendidikan. Konstitusi kita mengamanatkan bahwa salah satu tujuan Indonesia merdeka adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.


Gaji dan Tunjangan Guru PNS

Gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) saat ini masih diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah, namun dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Untuk mendaftar menjadi guru di kota-kota besar seperti Jakarta, syaratnya minimal lulusan sarjana atau S1. Pendaftar yang diterima akan mendapat status PNS dan langsung masuk golongan IIIa. Sementara, guru lulusan D3 akan masuk ke golongan IIa.

Besaran gaji guru PNS seragam untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Gaji ini disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) mulai dari 1-27 tahun. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut daftar gaji guru SD PNS untuk beberapa golongan:

Golongan I (Juru):
IA: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II (Pengatur):
IIA: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III (Penata):
IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV (Pembina):
IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Selain gaji, ada juga tunjangan yang didapat guru di Indonesia, berikut rincian tunjangan guru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan ini diberikan kepada guru dan dosen PNS dan non-PNS.

Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan.
Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar satu kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan ini diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah diberikan Tambahan Penghasilan sebesar Rp250 ribu setiap bulan. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022.

Tunjangan Kinerja Daerah

Seperti halnya pegawai negeri lainnya, guru juga mendapat tunjangan kinerja yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tunjangan ini besarannya bervariasi sesuai dengan kemampuan pemerintah daerahnya.

Di Jakarta, guru PNS mendapat tunjangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya jauh lebih besar dari gaji. Berikut besaran TKD guru di Provinsi DKI Jakarta.
Golongan IVC-IVE: Rp 6.521.250
Golongan IVA-IVB: Rp 6.174.375
Golongan IIIC-IIID: Rp 5.827.500
Golongan IIIA-IIIB: Rp 5.480.625
Golongan IIA-IID: Rp 4.370.625

Tunjangan lain bagi guru PNS juga termasuk tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan makan. Tunjangan ini mengakomodasi kebutuhan keluarga dan menambahkan nilai pada gaji pokok guru SD PNS.

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK

Saat ini sudah banyak guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak seperti guru honorer, status guru PPPK mendapat penghargaan yang sama dengan guru PNS, namun besaran tunjanganya sedikit berbeda dan tidak mendapatkan gaji setelah pensiun. Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...