Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL Naik ke Tahap Penyidikan

Syahrizal Sidik
7 Oktober 2023, 20:45
Polisi Naikkan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke Tahap Penyidikan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) dan Nurul Ghufron (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK semester 1 tahun 2023 di Gedung KPK, Jakarta. Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan gelar perkara telah dilaksanakan pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status kasus tersebut.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut," ungkap Ade, dikutip dari Antara, Sabtu (7/10).

Ade melanjutkan, kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

"Setelah pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan," ungkapnya. 

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga meminta kepada jajarannya agar cermat dan hati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK yang telah memasuki tahap penyidikan.

"Karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik maka penanganannya harus cermat, harus hati-hati," kata Listyo Sigit di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, DI. Yogyakarta, dikutip Antara, Sabtu (7/10).

Mabes Polri juga telah menurunkan tim untuk membantu Polda Metro Jaya menangani kasus itu. "Saya meminta tim dari Mabes untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat karena kita tidak ingin Polri tidak profesional. Saya minta penyidik menanganinya secara profesional," kata dia.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...