Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Hakim Tipikor Tunda Pembacaan Vonis
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang vonis kasus suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Penundaan putusan itu dilakukan atas alasan kesehatan.
Ketua Majelis Hakim Riyanto Adam Ponto mengatakan penundaan pembacaan vonis Lukas Enembe merupakan tidak lanjut dari permintaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Lukas Enembe. Dalam keterangannya Jaksa KPK mengatakan politikus Partai Demokrat itu sedang sakit dan menjalani pemeriksaan di RSPAD Jakarta Pusat.
“Kami sudah menerima surat dari KPK dan surat dari tim penasihat hukum Lukas Enembe tertanggal 6 Oktober dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik. sehingga putusan yang sedianya hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam kondisi sakit,” ujar hakim di sidang pembacaan vonis, Senin (9/10).
Pada sidang hari ini hakim kemudian hanya membacakan putusan mengenai pembantaran Lukas Enembe untuk tidak menjalani penahanan di rumah tahanan tetapi menjalani rawat inap di RSPAD. Dalam putusannya hakim memberi waktu kepada Lukas untuk menjalani perawatan dan pembantaran terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023.
Untuk pelaksanaan sidang selanjutnya majelis hakim akan menunggu laporan dari jaksa KPK. Apabila dalam perkembangannya Lukas Enembe bisa menjalani sidang sebelum habisnya masa pembantaran maka pembacaan vonis bisa dilakukan kembali.
“Kami akan menunggu laporan dari tim KPK apakah untuk kemudian dijadwalkan ulang secara resmi,” ujar hakim.
Sebelumnya Lukas Enembe dilaporkan jatuh di rumah tahanan dan membuat kondisi kesehatannya menurun. Lukas dilarikan ke rumah sakit dan menurut keterangan keluarga mengalami pendarahan di bagian otak. Keluarga berharap sidang putusan tetap bisa dilanjutkan meski tidak dihadiri oleh Lukas Enembe. Meski begitu, hakim mengatakan tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menunggu perkembangan kesehatan hingga habisnya masa pembantaran.
Lukas Enembe sebelum terjerat kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Lukas juga diminta membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Lukas membantah segala tuduhan jaksa dan minta dibebaskan.