Saksi Ungkap Pernah Diminta Terdakwa Kasus BTS 4G Serahkan Bingkisan

Tia Dwitiani Komalasari
10 Oktober 2023, 09:01
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Candra Brahmono Indianto
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Candra Brahmono Indianto dan Windi Purnama untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali.

Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta oleh terdakwa dugaan korupsi BTS 4G Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan untuk menyerahkan bingkisan.

Resi yang merupakan anak buah dari terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, mengungkapkan hal itu dalam kesaksian-nya sebagai saksi kasus korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10) dikutip dari Antara.

"Sekitar Agustus-September 2022, waktu itu Pak Irwan—selaku teman dari atasan saya, Pak Galumbang—minta tolong karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah, apa namanya, 'bingkisan' itu,” ungkap Resi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan Resi tersebut menjawab pertanyaan jaksa terkait kenal atau tidaknya ia dengan Galumbang dan Irwan. Resi kemudian mengaku kenal dengan kedua terdakwa tersebut.

Namun, Resi mengatakan dirinya tidak pernah diminta mengantarkan sejumlah uang.  "Tidak pernah menyerahkan uang. 'Bingkisan', Pak, saya enggak tahu isinya," ucap dia.

 Resi mengatakan bingkisan tersebut diantarkan bersama supir. Namun, ia mengaku lupa kepada siapa persisnya bingkisan tersebut ia berikan. "Itu saya lupa pastinya siapa, tapi menurut informasi, untuk Windu, Pak," ujar Resi.

Resi mengaku bingkisan tersebut telah ada di dalam mobil. Ia kemudian mengirimkan bingkisan tersebut ke rumah yang diduga merupakan kediaman Windu di Jalan Patra.

Dia pun mengatakan penyerahan bingkisan hanya dilakukan satu kali kepada Windu. Ia mengaku tidak memperhatikan betul bentuk bingkisan yang dimaksud dan tidak berani mengintip-nya. Setelah itu, Resi pun mengaku langsung pulang.

Jaksa lantas mendalami lebih lanjut kesaksian Resi dengan bertanya pihak lain yang dikirimi "bingkisan" tersebut. Resi lantas menjawab ia mengirimkan sebanyak dua kali ke Jalan Denpasar.

"Untuk penyerahan lainnya ada ke siapa lagi?" tanya jaksa.

“Setelah itu Pak Irwan, ke Jalan Denpasar, Pak,” imbuh Resi.

 "Dua kali?" kata jaksa. "Iya," jawab Resi.

Hadirkan 3 Saksi

Resi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Resi duduk sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Basis Utama Prima Yusrizki dan M. Andrianto.

Dalam surat dakwaan perkara ini, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; dan Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Berikutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...