Satu Jam Bersaksi, Menpora Dito Akui 2 Kali Temui Terdakwa Korupsi BTS

Ade Rosman
11 Oktober 2023, 13:02
Menpora Dito Ariotedjo
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz
Menpora Dito Ariotedjo (tengah) di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi pada Sidang Korupsi Proyek Base Transceiver Station di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dito bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Pada sidang tersebut, Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan. Hal itu merupakan tindak lanjut dari perkembangan fakta persidangan. Dito memberikan keterangan hanya dalam waktu kurang dari satu jam. 

Nama Dito terseret dalam perkara tersebut lantaran disebut bisa mengamankan perkara yang saat itu tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam kesaksiannya politikus Partai Golkar itu membantah telah menerima sejumlah uang. 

Pada sidang pekan lalu Jaksa meminta persetujuan hakim untuk menghadirkan Dito. Hal tersebut lantaran nama Dito beberapa kali disebut oleh saksi lain. Salah satunya berkaitan dengan keterangan saksi mahkota Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy. 

Dalam kesaksiannya Irwan mengatakan telah menyerahkan uang senilai Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo yang disebut-sebut bisa membuat perkara yang menjerat Irwan tak jadi diusut. Nama Dito juga disebut dalam sidang yang berlangsung Senin (9/10) lalu. 

Pada sidang hari ini, Hakim Ketua Fahzal Hendri yang memimpin jalannya sidang mengkonfirmasi Dito terkait kesaksian saksi lainnya yang menyebut telah bertemu Dito dan memberikan bingkisan sebanyak dua kali.

"Soalnya yang berkembang itu pak Dito, itu Galumbang Menak, pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" Kata Fahzal mengonfirmasi.

"Sekarang saya tahu," jawab Dito.

"Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata Hakim lagi.

Hakim kemudian menanyakan terkait uang senilai Rp 27 miliar yang menyeret nama Dito dalam perkara tersebut.

"Itu enggak benar itu?" Tanya hakim.

"Enggak benar," kata Dito menjawab.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...