Prabowo Deklarasikan Cawapres Usai Putusan MK Soal Batas Usia
Bakal calon presiden Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto menyatakan deklarasi calon wakil presiden yang pendampinginya dalam pilpres 2024 akan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materi ketentuan usia capres dan cawapres.
"Ya (deklarasi cawapres) kita tunggu keputusan MK," kata Prabowo kepada wartawan di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).
Prabowo tak menjelaskan siapa nama cawapres yang akan dipilihnya. Belakangan, nama Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mencuat sebagai salah satu kandidat teratas calon pendampingnya.
Saat ini Gibran masih terhalang aturan batas minimal usia untuk mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pilpres. Namun Prabowo tak mempermasalahkan usia Gibran yang dinilai terlalu muda dan baru memiliki pengalaman sebagai Wali Kota untuk mendampinginya.
Ketika ditanyai awak media mengenai hal tersebut, Prabowo mengatakan nama putra dari Presiden Joko Widodo itu muncul dari aspirasi masyarakat yang mendukungnya sebagai calon presiden.
"Kita tidak bicara kehendak elit. Tapi ini karena ada dukungan dari rakyat, anda sendiri dengar dari mana-mana (dukungan untuk Gibran)," kata Prabowo.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji Materi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 itu menggugat pasat 169 huruf q UU Pemilu mengenai syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden.
Berdasarkan risalah gugatan yang dilansir dari website resmi MK, aduan tersebut masuk ke mahkamah konstitusi pada 9 Maret 2023. Gugatan diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti sebagai Pemohon I, Anthony Winza Probowo sebagai pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi sebagai Pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev Dom sebagai pemohon 5.
Merujuk halaman risalah sidang, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang. Sebelumnya sidang terakhir dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pegiat di bidang kepemiluan telah berlangsung pada 19 Agustus.