Syahrul Yasin Limpo Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Salah satu yang ditetapkan jadi tersangka adalah Syahrul Yasin Limpo.
Dua nama lainnya adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Kasdi hari ini langsung ditahan untuk keperluan pemeriksaan.
Sedangkan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta mengonfirmasikan tak bisa hadir. Oleh sebab itu, KPK meminta keduanya untuk kooperatif.
"Segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Syahrul dan dua pejabat lainnya diduga memungut setoran dari pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Ia diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk menarik uang dari eselon I dan II Kementan.
"Dengan penyerahan tunai, transfer rekening perbankan, hingga pemberian hadiah," kata Tanak.
Sedangkan sumber uang berasal dari realisasi anggaran Kementan yang telah disulap alias mark up. Sumber uang lainnya berasal dari rekanan alias vendor kementerian tersebut.
Tanak menjelaskan uang yang dikutip berasal dari direktur jenderal hingga kepala badan. Adapun, nilai setoran ditentukan langsung oleh Syahrul.
"Besarnya US$ 4.000 hingga US$ 10 ribu," katanya.
Tanak juga menjelaskan uang disetorkan kepada Kasdi dan Hatta selaku orang kepercayaan Syahrul. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk cicilan kartu kredit hingga cicilan mobil Toyota Alphard milik politisi Nasdem itu.
"Sejauh ini uang yang dinikmati ketiganya mencapai Rp 13,9 miliar," katanya.