KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Usai DItetapkan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul terlihat tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB.
Pada hari sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan politikus Partai Nasional Demokrat itu sebagai tersangka. Syahrul ditetapkan menjadi tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Syahrul tiba di gedung KPK dengan dikawal petugas yang menggunakan tiga mobil. Saat tiba di KPK, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu masuk melalui lobi Gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker. Kondisi tangannya dalam keadaan terborgol.
Syahrul kemudian terlihat menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK. Setelah turun dari mobil, politikus Partai Nasdem itu langsung digiring petugas keamanan untuk menaiki tangga Gedung KPK. Syahrul tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di Gedung KPK.
Sebelumnya kuasa hukum Syahrul Limpo, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat siang (13/10). Febri mengatakan tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan penyidik KPK dan mendapatkan konfirmasi soal pemeriksaan pada Jumat siang tersebut.
Syahrul Janji Kooperatif
Dalam keterangan tertulis, Syahrul sebelumnya telah menyatakan akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah bergulir di KPK. "Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai Tersangka,” kata Syahrul dalam keterangan resmi, Kamis (12/10).
Ia berharap agar perkara yang menjeratnya itu murni kasus hukum dan tidak dilatarbelakangi kepentingan politik. Hal itu menurut Syahrul penting untuk memastikan proses berjalan dengan adil.
"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik”, kata Syahrul.
Syahrul mengungkapkan dirinya pun telah kembali ke Jakarta pada Kamis (12/10) dini hari. Sebelumnya ia mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu (11/10) lantaran mau menjenguk ibunya di Makassar.
Dalam perkara ini Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Syahrul diduga memungut setoran dari pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan Kementan. Uang itu disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga inti. Syahrul diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta menarik uang yang bersumber dari realisasi anggaran di Kementan.
Adapun realisasi anggaran yang menjadi bancakan itu menurut KPK sudah dimark up. Sumber uang lainnya berasal dari rekanan alias vendor yang bekerja dengan Kementan. "Dengan penyerahan tunai, transfer rekening perbankan, hingga pemberian hadiah," kata Johanis.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan 12 B Undan-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 jo UU nomor 31 Tahun 1999.