Daftar Barang Masih Boleh Impor via e-Commerce Dirilis Pekan Depan

Agustiyanti
13 Oktober 2023, 16:42
ekspor, impor, e-commerce
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Ilustrasi. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang impor secara langsung dari penjual asing ke pembeli lokal atau crossborder dengan nilai unit di bawah US$ 100.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menargetkan daftar positif Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 atau akan terbit pekan depan. Barang yang masuk dalam daftar positif tersebut boleh diimpor secara langsung dari penjual asing ke pembeli lokal dengan nilai barang di bawah US$ 100.

Zulkifli menyampaikan, berbagai kementerian dan lembaga sedang membahas pembuatan daftar positif tersebut. Politisi PAN ini memastikan jumlah komoditas dalam daftar positif tersebut akan sedikit.

"Mudah-mudahan seminggu ini selesai. Kalau daftar positif kan isinya enggak banyak, justru banyak yang enggak bolehnya," kata Zulkifli di Pasar Tanah Abang, Jumat (13/10).

Zulkifli mengatakan, jumlah komoditas dalam daftar tersebut masih terus berubah. Ia sebelumnya mengumumkan jumlah komoditas dalam daftar tersebut maksimal 10 buah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyampaikan, daftar positif tersebut belum akan diterbitkan pada awal pekan depan. Menurutnya, Kemendag menargetkan agar daftar positif tersebut ditargetkan pada akhir pekan depan, Jumat (20/11).

"Target penerbitan daftar positif pada minggu depan tadi maksudnya bukan hari Senin ya, karena targetnya minggu depan ya hari Jumat itu," katanya.

Adapun, Isy mengatakan, komoditas yang dimasukkan dalam daftar positif tersebut akan memakai pos tarif. Namun, Isy tidak menjelaskan lebih lanjut berapa jumlah angka pos tarif yang digunakan.

Pemerintah mengklasifikasikan penggunaan pos tarif menjadi dua, yakni dua angka dan delapan angka. Pos tarif dua angka yang digunakan di dalam negeri adalah 01-99.

Isy belum mengkonfirmasi jumlah komoditas yang akan masuk dalam daftar positif tersebut. "Bisa benar 10 komoditas, bisa tidak. Lihat saja nanti," ujarnya.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang impor secara langsung dari penjual asing ke pembeli lokal atau crossborder dengan nilai unit di bawah US$ 100. Aturan tersebut telah berlaku sejak 26 September 2023.

"Kami usahakan segera terbit daftar positif tersebut, kemungkinan bulan ini harus selesai. Memang tidak akan banyak barang yang masuk dalam daftar tersebut," kata Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto di Kementerian keuangan, Kamis (12/10).

Rifan menyampaikan, jumlah barang yang masuk dalam daftar positif tersebut palin banyak 10 buah. Namun, Rifan belum dapat mengumumkan barang tersebut lantaran masih dibahas secara lintas kementerian.

Ia mengatakan, setiap kementerian memiliki perhatiannya masing-masing terkait daftar positif tersebut. Rifan memastikan barang yang masuk dalam daftar positif tersebut tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Adapun daftar positif tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan.

"Secara prinsip, barang yang masuk dalam daftar positif tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan bukan produk UMKM," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...