KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Syahrul Yasin Limpo dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
Keduanya akan ditahan di rumah tahanan KPK sampai 1 November 2023. Syahrul saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang.
"Terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/10) dikutip dari Antara.
KPK menangkap Syahrul di sebuah apartemen yang berada di Jakarta pada Kamis (12/10). Mantan Menteri Pertanian itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 19.16 WIB.
Sebelumnya kuasa hukum Syahrul Limpo, Febri Diansyah, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat siang (13/10). Febri mengatakan tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan penyidik KPK.
Dalam keterangan tertulis, Syahrul sebelumnya telah menyatakan akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah bergulir di KPK. Ia berharap agar perkara yang menjeratnya itu murni kasus hukum dan tidak dilatarbelakangi kepentingan politik.
"Bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik”, kata Syahrul.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah KPK yang menangkap Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10), malam. Jokowi akan menghormati langkah yang dilakukan KPK karena merupakan bagian proses hukum yang perlu dilalui.
“Pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormati proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (13/10) seperti disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden.