Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Ameidyo Daud Nasution
19 Oktober 2023, 15:30
lukas enembe, papua, korupsi
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Enembe dinyatakan bersalam dalam kasus suap dan gratifikasi.

Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Enembe dengan hukuman 10 tahun penjara dan enam bulan penjara ditambah denda Rp 1 miliar.

"Pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (19/10) dikutip dari Antara.

Lukas Enembe juga dihukum membayar uang pengganti Rp 19.690.793.900 paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah. Jika ia tak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Rianto.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...