Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Enembe dinyatakan bersalam dalam kasus suap dan gratifikasi.
Meski demikian, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Enembe dengan hukuman 10 tahun penjara dan enam bulan penjara ditambah denda Rp 1 miliar.
"Pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (19/10) dikutip dari Antara.
Lukas Enembe juga dihukum membayar uang pengganti Rp 19.690.793.900 paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah. Jika ia tak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Rianto.
Enembe juga divonis tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selaam lima tahun. Ini terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.
Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa sebelumnya menuntut Enembe dengan dua dakwaan. Pertama, ia didakwa menerima suap Rp 45,8 miliar dari sejumlah pengusaha dan perusahaan.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan pada 12 April 2013.