Tanggapi Putusan MK Soal Usia Capres, Prabowo: Biar Rakyat yang Pilih
Bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan untuk tiga perkara mengenai batas atas usia calon presiden dan dan calon wakil presiden. Meski begitu menurut Prabowo, putusan itu tak akan mempengaruhi rencana pendaftaran dirinya untuk menjadi capres ke Komisi Pemilihan Umum.
“Pendaftaran itu kami hitung sesuai dengan tanggal dan waktu yang baik,” ujar Prabowo saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Menurut Prabowo sebenarnya ia merasa aneh dengan munculnya beragam gugatan soal batas usia maksimal menjadi capres dan cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut permohonan uji materi itu bisa menimbulkan kebingungan dalam masyarakat.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua. Kumaha? Ya kan. Jadi kalau nggak cocok dicari-cari. Demokrasi ya demokrasi lah, ya kan?" kata Prabowo.
Prabowo mengatakan putusan yang telah dibuat oleh MK tidak perlu banyak diperdebatkan. Ia menyebut dalam alam demokrasi, rakyat bisa memutuskan sendiri pilihan mereka berdasarkan realitas yang ada.
"Biar rakyat yang milih. Tapi Alhamdulillah ya, kita jalankanlah demokrasi yang sebaik-baiknya. Yang penting rukun sejuk dan damai," kata Prabowo.
MK Tolak 3 Gugatan Batas Atas Usia Capres
Pada sidang putusan yang berlangsung hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak tiga gugatan tentang batas atas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu berlaku untuk perkara nomor 102/PUU-XXI/2023, perkara 104/PUU-XXI/2023 dan 107/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM. Gugatan itu diajukan pada 18 Agustus 2023.
Dalam gugatannya para pemohon meminta hakim melakukan uji atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 untuk dua poin yaitu pasal 169 huruf d dan pasal 169 huruf q mengenai persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden.
Pasal 169 huruf d yang digugat berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Dalam gugatannya pemohon menggugat pasal 169 huruf q dengan meminta adanya batasan atas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan. Adapun dalam UU pemilu yang saat ini berlaku tidak ada batasan maksimal usia seseorang untuk bisa maju sebagai capres dan cawapres.
Dalam gugatan perkara 104/PUU-XXI/2023 yang diajukan Gulfino Guevarrato, pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia capres dan cawapres menjadi minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun pada pengangkatan pertama. Selain itu pemohon juga menggugat pasal 169 huruf n. Para pemohon meminta selain karena sudah pernah dua kali menjadi presiden dan wakil presiden, para capres dan cawapres juga tidak boleh pernah dua kali mengikuti kontestasi pilpres.
Gugatan yang sama juga diajukan oleh Rudy Hartono dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023. Rudy mengatakan pembatasan usia maksimal merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.
Ia mengatakan meski pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui pemilu bukan berarti meniadakan prinsip umum dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Rudy meminta hakim MK mengubah pasal 169 huruf q tidak hanya mengatur batas bawah usia capres dan cawapres 40 tahun tetapi juga menambahkan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’.
"Mengadili satu menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q tidak dapat diterima, dua menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan untuk perkara dengan nomor 102 di ruang sidang MK.
Terhadap putusan tersebut terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion yaitu Suhartoyo. Sedangkan hakim Guntur Hamzah tidak hadir dalam persidangan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu putusan mengenai batas usia yang berlangsung pada Senin (16/10) lalu telah memberi penjelasan bahwa MK justru membuka ruang yang lebih luas kepada publik untuk bisa menjadi capres dan cawapres. Hal itu dengan adanya penambahan klausul berupa pernah menjabat sebagai kepala daerah. Adapun mengenai batas usia capres dan cawapres menurut MK merupakan wilayah pembentuk Undang-Undang.