Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu Tersangka Korupsi Eks Mentan SYL
Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengakui bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Maret 2022. SYL merupakan tersangka dugaan korupsi lelang jabatan.
Firli Bahuri diperiksa oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi Subditipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipikor Bareskrim Polri sebagai saksi terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua KPK itu menjalani pemeriksaan lebih dari tujuh jam di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri lantai IV, yakni sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB. Pemeriksaan ini diselingi jam istirahat, shalat dan makan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak tidak memerinci jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Firli Bahuri.
Namun salah satu materi yang ditanyakan terkait foto yang beredar di masyarakat, yang memperlihatkan Firli Bahuri bertemu SYL di lapangan badminton di salah satu GOR di wilayah Jakarta.
Dalam pemeriksaan itu, Firli membenarkan foto pertemuan dengan mantan Mentan SYL pada Maret 2022.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik sudah memeriksa sekitar 54 saksi. Selain itu, menyita dokumen yang diserahkan oleh pihak KPK pada Senin (23/10) pukul 18.00 WIB sebagai barang bukti.
“Terkait penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK pada Senin, selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik. Ini akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan,” kata Ade.
Tim gabungan juga tengah menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas permohonan supervisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL yang diajukan pada 11 Oktober.
“Kami masih menunggu jawaban dari KPK,” ujar Ade. Permohonan supervisi merupakan bentuk transparansi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan.
Ade menyampaikan kepolisian sempat mendorong Dewan Pengawas KPK untuk menugaskan Deputi Korsup KPK untuk melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan.
“Penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK untuk mengakselerasi percepatan supervisi penanganan perkara a quo, dengan mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Korsup melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh tim gabungan,” kata Ade.