Top News: Mengapa Presdir Unilever Indonesia Mundur, BNI Gugat Danamon

Aryo Widhy Wicaksono
26 Oktober 2023, 05:55
Kantor Unilever Indonesia
Unilever Indonesia
Kantor Unilever Indonesia

Presiden direktur PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), Ira Noviarti, mengundurkan diri dari jabatan dengan alasan pribadi. Pengunduran tersebut ia ajukan per 24 Oktober 2023, dan perusahaan akan membuat keputusan setelah ada persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan selanjutnya.

Ira telah bergabung dengan Unilever Indonesia sejak 1995, dan mendapatkan kepercayaan untuk menduduki beberapa posisi senior, baik di tingkat nasional maupun regional Asia Tenggara.

Pengumuman mengenai pengunduran diri Ira merupakan salah satu artikel terpopuler dan menjadi bagian Top News Katadata.co.id. Selain berita mengenai pengunduran Ira, simak juga artikel mengenai gugatan BNI ke Bank Danamon, serta komentar Puan Maharani mengenai posisi Gibran di PDIP.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Presdir Unilever Indonesia Ira Noviarti Mengundurkan Diri, Kenapa?

Ira Noviarti mengundurkan diri dari jabatan presiden direktur PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dengan alasan pribadi. Pengunduran tersebut per 24 Oktober dan akan diminta persetujuannya pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan berikutnya.

“Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, pemegang saham utama perseroan berencana untuk mengusulkan Benjie Yap sebagai presiden direktur perseroan yang baru untuk disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang sama,” kata Direktur dan Sekretaris Unilever Indonesia Nurdiana Darus dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/10).

Meskipun direktur utama mengundurkan diri, hal itu menurutnya tak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, hingga kelangsungan usaha perseroan.

2. BNI Layangkan Gugatan ke Bank Danamon, Ada Apa?

Emiten bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) melayangkan gugatan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Gugatan tersebut didaftarkan oleh BNI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2023 dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Sel.

"Penggugat Bank Negara Indonesia, tergugat Bank Danamon Indonesia, dengan status perkara sidang pertama," tulis PN Jaksel dalam situsnya, dikutip Rabu (25/10).

BNI telah menunjuk kuasa hukumnya yaitu Sandro Andrew Hasudungan Sitorus dalam perkara yang menyeret Bank Danamon. Namun belum ada isi petitum ataupun gugatan di situs resmi PN Jaksel.

3. Dirut BNI Ungkap Alasan Gugat Bank Danamon Terkait Agunan Kredit

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Royke Tumilaar memberikan pernyaataan terkait dengan gugatan yang dilayangkan perusahaan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...