Eko Sulistyo Mundur dari Komisaris PLN Usai Masuk Tim Kampanye Ganjar
Komisaris PT PLN Eko Sulistyo menyampaikan sikapnya untuk mundur dari jabatan yang kini ia emban. Eko mundur dari Dirut PLN usai ditunjuk menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Saya baru ditunjuk kemarin, jadi saya per hari ini akan urus surat pengunduran diri Komisaris PT PLN ke BUMN," kata kepada media, Kamis (26/10).
Penunjukkan Eko sebagai wakil ketua tim pemenangan Ganjar - Mahfud diumumkan langsung oleh Ketua TPN Arsjad Rasjid. Dalam konferensi pers di Gedung HighEnd, Jakarta Pusat, Rabu (25/10) Arsjad mengatakan terdapat sejumlah tokoh yang masuk dalam tim pemenangan.
Mereka yang tergabung dalam tim pemenangan Ganjar - Mahfud adalah Prabu Revolusi yang menjadi Deputi Komunikasi 360 Ganjar-Mahfud, Heru Dewanto sebagai Sekretaris Eksekutif, dan Denon Prawiraatmadja yang mengisi posisi Deputi Operasi 247. Nama lain yang bergabung adalah Todung Mulya Lubis sebagai Deputi Hukum. Juga ada nama Bona Ventura, Rambun Tjajo, dan Nita Yudi sebagai Wakil Ketua.
"Eko Sulistyo bergabung bersama kami sebagai Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud," kata Arsjad.
Dari sisi aturan, pada Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum melarang seorang yang menjabat komisaris BUMN menjadi tim kampanye salah satu calon tertentu dalam kontestasi Pemilihan Umum. Alasan inilah yang membuat Eko harus mundur.
Berikut bunyi pasal 280 ayat 2 huruf d UU Pemilu:
"Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: ... direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah."