Majelis Kehormatan Periksa 9 Hakim MK Usut Dugaan Pelanggaran Etik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan akan memanggil sembilan orang hakim konstitusi dalam waktu dekat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10).
Jimly mengatakan saat ini majelis sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi. Rencananya pada Senin (30/10) majelis akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.
“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” ujar Jimly.
Jimly menjelaskan sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup sesuai peraturan internal MK. Hal itu juga diperlukan untuk menjaga kehormatan hakim.
“Ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak di-guyo-guyo di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” kata Jimly.
Sebelumnya pada hari ini MKMK telah menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Rapat secara hibrid itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor.
Dalam rapat perdana, para pelapor dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan. Para pelapor yang hadir dalam rapat tersebut ialah perwakilan dari Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), dan Perhimpunan Pemuda Madani.
Kemudian, pelapor dari Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Integrity Indrayana Center, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan, serta Lingkar Nusantara (Lisan).