Bareskrim Jelaskan Status 12 Senjata Syahrul Limpo yang Disita KPK
Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap hasil analisis kepolisian atas 12 unit senjata api milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Djuhandhani berdasarkan hasil penelusuran laboratorium forensik (Labfor) senjata yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) i merupakan senjata legal.
“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Djuhadhani seperti dikutip, Senin (30/10).
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menunjukkan seluruh senjata Syahrul Limpo memiliki surat resmi kepemilikan. Senjata itu, kata dia, terdaftar atas nama Syahrul Limpo, beberapa dari 12 senjata tersebut ada yang statusnya senjata hibah, dilengkapi bukti hibahnya.
“Semua terdaftar atas nama Syahrul Limpo, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya ada,” katanya.
Menurut Djuhandhani, kepolisian memerlukan waktu untuk pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api tersebut karena hingga kini pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK. Berbeda dengan temuan senjata di rumah Dito Mahendra, penyidik KPK langsung menyerahkan 15 senjata api kepada Bareskrim Polri. Sementara, senjata api dari rumah Syahrul Limpo saat ini masih dikuasai oleh KPK.
Djuhandhani menambahkan, senjata yang dimiliki oleh Syahrul Limpo merupakan senjata resmi yang digunakan untuk olahraga atau hobi. “Untuk olahraga bukan untuk perlindungan diri,” kata Djuhandhani.
Penyelidikan 12 senjata api milik Syahrul Limpo dilakukan sejak 3 Oktober. Senjata api tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas politikus partai nasional demokrat di Komplek Widya, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9). Saat ini Syahrul telah berstatus seb sebagai tersangka KPK.