Korupsi BTS 4G, Jaksa Tuntut Irwan Hermawan 6 Tahun Penjara

Ira Guslina Sufa
30 Oktober 2023, 16:44
BTS 4G
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan (kanan) mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama enam tahun. Irwan juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan terkait perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Dalam tuntutan, jaksa juga meminta Irwan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Bila Irwan tidak membayar uang pengganti maka satu bulan pascaputusan inkrah harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa. 

Selain itu, jaksa juga meminta hakim pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Jaksa menilai Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun hal-hal yang memberatkan Irwan Hermawan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata jaksa.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...