Korupsi BTS 4G, Jaksa Tuntut Irwan Hermawan 6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama enam tahun. Irwan juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan terkait perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Dalam tuntutan, jaksa juga meminta Irwan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Bila Irwan tidak membayar uang pengganti maka satu bulan pascaputusan inkrah harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Jaksa menilai Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun hal-hal yang memberatkan Irwan Hermawan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata jaksa.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Irwan Hermawan belum pernah dihukum. Ia juga disebut bersikap sopan selama persidangan, dan beritikad baik dengan mengembalikan uang total Rp 9,3 miliar ke kas negara melalui Kejagung.
Selain itu jaksa menyebut Irwan telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Atas alasan itu jaksa telah menerima manfaat signifikan keterangan Irwan dalam pengungkapan kasus yang ditangani.
Sidang tuntutan ini digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Diketahui, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022.
Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan. Mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate disebut menerima uang sebesar Rp 17,8 miliar, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp 453 juta.
Selanjutnya, Irwan disebut menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS. Selain itu konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1,54 triliun dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp 3,5 triliun.