MKMK Gelar Sidang Hari Ini, Periksa Anwar Usman dan Denny Indrayana
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana pada Selasa (31/10). Ketua majelis Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim,” ujar Jimly seperti dikutip dari Antara.
Jimly menjelaskan sidang pelapor rencananya digelar mulai pukul 9.00 WIB. Sedangkan sidang untuk hakim agar digelar tertutup pada malam hari. Dia menjelaskan selama sidang terbuka, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.
Sidang perdana untuk pelapor akan diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Mereka tergabung dalam tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.
Sementara itu, terkait pihak terlapor Jimly mengatakan MKMK menjadwalkan pemeriksaan dua hakim MK. Mereka adalah Anwar Usman dan Saldi Isra yang akan menjalani sidang pada malam hari. Jimly menegaskan kesembilan hakim konstitusi tersebut akan menjalani pemeriksaan individu untuk memberikan laporan mengenai pengalaman mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Jadi, sesudah bersembilan, nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka bebas menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami," tutur Jimly. .
Lebih jauh Jimly menjelaskan hingga saat ini MKMK telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Majelis kata dia masih akan menerima laporan dari publik hingga Rabu (1/11).
“Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor; tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly.
Selama sidang terbuka, kata Jimly, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir. Jimly berharap seluruh rangkaian sidang bisa selesai sebelum 7 November 2023 sebelum masa pergantian nama capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum berakhir.
Sebelumnya, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah. Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan hingga hari ini.