MKMK Gelar Sidang Hari Ini, Periksa Anwar Usman dan Denny Indrayana
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana pada Selasa (31/10). Ketua majelis Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim,” ujar Jimly seperti dikutip dari Antara.
Jimly menjelaskan sidang pelapor rencananya digelar mulai pukul 9.00 WIB. Sedangkan sidang untuk hakim agar digelar tertutup pada malam hari. Dia menjelaskan selama sidang terbuka, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.
Sidang perdana untuk pelapor akan diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Mereka tergabung dalam tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.
Sementara itu, terkait pihak terlapor Jimly mengatakan MKMK menjadwalkan pemeriksaan dua hakim MK. Mereka adalah Anwar Usman dan Saldi Isra yang akan menjalani sidang pada malam hari. Jimly menegaskan kesembilan hakim konstitusi tersebut akan menjalani pemeriksaan individu untuk memberikan laporan mengenai pengalaman mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik.