DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan PKPU Soal Syarat Capres Cawapres
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU diajukan KPU dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, yang berlangsung Selasa (31/10) malam.
Persetujuan itu diambil bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito menilai persyaratan menjadi capres-cawapres yang diatur tak lagi hanya memuat frasa "berusia paling rendah 40 tahun". Dengan adanya perubahan selanjutnya akan ditambahkan frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada".
Heddy menilai langkah KPU mengajukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf (q) UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A.
"DKPP tentu saja karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku,," ucap Heddy.
Ia berharap perubahan PKPU itu bisa memberi kepastian dalam pelaksanaan pemilu dan tidak ada persoalan hukum yang berkepanjangan. Sementara itu, Plh Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangungsong mewakili pemerintah menyetujui pengajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud," tegas Togap.
Pada kesempatan yang sama DPR dan pemerintah juga menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum. "Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli
Komisi II DPR RI menggelar RDP yang mengagendakan konsultasi penyesuaian Peraturan KPU Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 dan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu. Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.