Putusan MK Dinilai Cacat Administrasi Saat Tak Ditandatangani Pemohon

Muhamad Fajar Riyandanu
2 November 2023, 18:24
Putusan MK
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai sembilan hakim Mahkamah Konstitusi berpotensi dikenakan sanksi pelanggaran etik atas putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu lantaran MK tetap melanjutkan persidangan dan sampai pada putusan meski dokumen permohonan dinilai cacat administrasi. 

Menurut Feri dugaan cacat administrasi itu dapat terlihat dari tidak adanya tanda tangan yang dibubuhkan pada permohonan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re. Perkara tanda tangan itu sebelumnya juga disinggung oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) dalam sidang yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/11). 

“Itu bisa berdampak pada perkara, permohonan. Jadi ada cacat administrasi yang kemudian dibiarkan oleh hakim,” ujar Feri saat dihubungi Katadata.co.id Kamis (2/11). 

Meski begitu, Feri mengatakan dugaan pelanggaran etik atas pembiaran itu bisa saja tidak dijatuhkan pada sembilan hakim. Dia menyebut Majelis Kehormatan akan memiliki pertimbangan sendiri dalam putusan. Apalagi menurut dia, dugaan cacat administrasi pada perkara yang diputus MK bisa saja mendapat teguran mulai dari sedang hingga teguran berat berupa pemberhentian. 

“Tentu MKMK akan melihat berdasarkan berat-ringan pelanggaran yang dilakukan,” ujar Feri.

Di sisi lain, Feri mengatakan bila pada pembuktian nantinya MKMK membenarkan bahwa tidak ada tanda tangan dalam perkara yang telah diputus dan dikabulkan MK, Majelis tetap tidak bisa mengintervensi putusan yang telah dibuat. “Apakah kemudian, putusan MK itu sah atau tidak? Jawabannya tidak sah karena keputusan itu diambil tidak sesuai proseduralnya. Jadi pasti tidak sah. Akan tetapi itu tidak ada kaitan dengan putusan MKMK,,” ujar Ferry. 

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...