MKMK Gelar Pemeriksaan Kedua Anwar Usman Terkait Putusan Usia Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa kembali Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar akan diperiksa untuk perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
“Tinggal dua lagi, khusus memeriksa panitera dan Pak Ketua MK (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie seperti dikutip, Jumat (3/11).
Jimly mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali, karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Dia mengatakan dari 21 laporan kasus dugaan pelanggaran kode etik atas putusan soal perubahan syarat menjadi capres dan cawapres yang diterima MKMK paling banyak ditujukan kepada Anwar Usman.
"Kalau tidak salah sembilan atau 10 laporan dari 21,” ujar Jimly.
Saat ini kata Jimly, MKMK sudah menyelesaikan 19 laporan dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik kepada sembilan hakim konstitusi. Dua laporan lainnya akan disidangkan pada Jumat (3/11).
Jimly menambahkan bahwa MKMK akan berupaya memberikan putusan yang terbaik mengenai perkara dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK pada Kamis (2/11) telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Pada pemeriksaan tersebut, Jimly menyatakan bahwa hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Wahiduddin Adams, paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik dari sembilan hakim konstitusi lainnya. MKMK memastikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi yang ada di Indonesia.