Kejagung Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Usut Perkara Korupsi BTS
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hari ini. Pria yang pernah aktif sebagai politikus Golkar ini akan diperiksa dalam perkara perkara dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Achsanul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, surat pemanggilan Achsanul telah dilayangkan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Pemeriksaan hari Jumat, sesuai jadwal pukul 09.00 WIB," kata Ketut seperti dikutip Jumat (3/11).
Selain itu, Kejagung pun telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, aparat penegak hukum diharuskan mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK RI.
Sebelumnya, nama Achsanul muncul di persidangan perkara tersebut. Salah satu terdakwa, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10) lalu. Ia menyebut adanya percakapan dengan seseorang berinisial AQ dengan latar belakang BPK.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya Jaksa.
"Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.