Jimly Sebut Putusan MKMK Bakal Pengaruhi Pendaftaran Capres - Cawapres

Ira Guslina Sufa
3 November 2023, 16:54
putusan MKMK
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan usai memeriksa hakim konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah rencananya akan membacakan putusan pada Selasa (7/11) mendatang. 

"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi Jumat (3/11).

Jimly menyatakan putusan MKMK sangat mungkin akan berdampak terhadap pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Atas dasar pertimbangan itu pulalah makanya mahkamah memilih menjadwalkan putusan sebelum penetapan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 13 November 2023.

Lebih jauh Jimly menekankan bahwa putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan MKMK agar adanya kepastian. Hal itu diperlukan untuk memastikan tegaknya etika politik dan etika bernegara.

"Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas," kata Jimly.

Mantan Ketua MK itu mengayakan sebagai negara hukum terbesar keempat di dunia, Indonesia harus menunjukkan praktik bernegara dengan baik dan berlandas pada hukum. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK.

"Banyak 'kan laporan ada 21, ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari," kata Jimly.

Menurut Jimly, dari 21 pelaporan yang diterima oleh MKMK  sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu menetapkan syarat usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meski begitu Jimly mengatakan putusan MKMK tak bisa berdampak langsung pada putusan MK. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...