Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Perkara Korupsi BTS 4G Hari Ini

Ira Guslina Sufa
8 November 2023, 07:51
Korupsi BTS 4G
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate.  Politikus partai Nasional Demokrat itu akan dituntut atas dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kemenkominfo.

"Insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/11).

Sebelumnya majelis hakim telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) kembali membawa terdakwa Johnny G. Plate ke dalam persidangan hari ini. Putusan untuk Johnny akan dibacakan bersamaan dengan putusan untuk dua terdakwa lain yaitu mantan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

"Mungkin nanti putusannya apakah dibacakan satu-satu atau masing-masing, nanti akan kami lihat situasinya," kata Fahzal.

Ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8.03 triliun. JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara, serta dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...