Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Perkara Korupsi BTS 4G Hari Ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate. Politikus partai Nasional Demokrat itu akan dituntut atas dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kemenkominfo.
"Insyaallah kami akan bacakan putusan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/11).
Sebelumnya majelis hakim telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) kembali membawa terdakwa Johnny G. Plate ke dalam persidangan hari ini. Putusan untuk Johnny akan dibacakan bersamaan dengan putusan untuk dua terdakwa lain yaitu mantan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Mungkin nanti putusannya apakah dibacakan satu-satu atau masing-masing, nanti akan kami lihat situasinya," kata Fahzal.
Ketiga terdakwa tersebut diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan BTS 4G yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8.03 triliun. JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Anang Achmad Latif dituntut pidana 18 tahun penjara, serta dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.
JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terdakwa ketiga, Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun. Ia didenda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 399 juta subsider tiga tahun penjara. Yohan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johnny Plate Minta Buka Blokir 24 Rekening
Sementara itu, Johnny G. Plate memohon agar hakim membuka pemblokiran 24 rekening bank atas nama istri, anak, dan perusahaan miliknya. Ia beralasan rekening yang diblokir tidak berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapi.
"Kami ajukan permohonan pembukaan dengan alasan, yang pertama, selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke (24) rekening tersebut," kata tim kuasa hukum Johnny G. Plate dalam sidang duplik.
Tim kuasa hukum Johnny G. Plate juga menyampaikan bahwa dalam berkas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah terlampir poin permohonan pemblokiran rekening-rekening tersebut. Karena itu kuasa hukum menilai terdapat ketidakpastian hukum dan pelanggaran atas hak keperdataan Johnny Plate.
Menurut kuasa hukum terdakwa, JPU juga tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada kliennya. Hal itu membuat mereka berkeyakinan tidak ada alasan untuk menyita aset milik mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) tersebut.