Kronologi MK Pilih Suhartoyo Jadi Ketua, Saldi: Hanya 2 Orang Bersedia
Rapat Pleno Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/9) sepakat menetapkan hakim Suhartoyo mengisi jabatan ketua menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo bakal dilantik dan mulai aktif menjadi Ketua MK mulai Senin (13/11) mendatang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya rapat mengatakan Suhartoyo terpilih melalui proses musyawarah mufakat. Menurut Saldi rapat pemilihan hakim MK dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Saldi bercerita, pada mulanya forum tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh hakim untuk memberikan pandangan sekaligus mengusulkan nama calon ketua hakim MK. Usai seluruh hakim konstitusi memberikan suara, kandidat calon ketua MK mengerucut kepada dua nama.
Dua nama yang muncul pada tahap awal itu adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi Suhartoyo. Saldi mengatakan, enam hakim konstitusi lainnya tidak bersedia untuk mengemban amanah sebagai ketua MK. Sedangkan Anwar Usman tidak diizinkan ikut dipilih dalam pemilihan pimpinan.
Saldi menceritakan, hakim konstitusi Arief Hidayat enggan menjadi Ketua MK karena memiliki pandangan dan argumentasi khusus. Sementara hakim lain seperti Manahan Malontinge Pardamean Sitompul dan Wahiduddin Adams akan memasuki masa pensiun di usia 70 tahun. Hakim konstitusi Manahan akan memasuki usia 70 tahun pada 8 Desember 2023. Sementara Wahiduddin Adams bakal berusia 70 tahun pada 17 Januari 2024 mendatang.
“Dan hakim lain merasa dua nama (yang sudah muncul) itu merupakan orang yang bisa menjadi lokomotif dari kepemimpinan kolektif ini ke depannya,” kata Saldi kepada wartawan di Gedung MK Jakarta pada Kamis (9/11).
Usai keduanya diusulkan menjadi ketua MK, Saldi dan Suhartoyo selanjutnya diberikan waktu berdiskusi secara empat mata. Sementara tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan forum rapat permusyawaratan hakim.
Pembicaraan dua hakim konstitusi selama kurang lebih 20 menit itu akhirnya sepakat memilih Suhartoyo sebagai Ketua MK. Kesepakatan empat mata itu kemudian dibahas kembali di forum permusyawaratan hakim dengan melibatkan seluruh hakim konstitusi.
“Tujuh hakim lainnya menerima hasil kesepakatan tersebut, inilah wujud kesepakatan kami di ruang rapat permusyawaratan hakim lantai 16,” ujar Saldi.
Pada kesempatan yang sama, Suhartoyo menjelaskan alasannya untuk maju menjadi Ketua MK, mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Anwar Usman. Dia mengatakan bahwa niat untuk memikul jabatan ketua MK berangkat dari dorongan para hakim konstitusi. Dia mengaku sempat menolak usulan menjadi ketua MK.
“Kami berdua juga menolak. Sementara ada di hadapan mata memang MK sesuatu yang harus kami bangkitkan kembali kepercayaan publik. Berdasarkan pertimbangan itu, kami sanggupi. Jadi teman-teman semua harus dipahami jabatan itu bukan saya yang minta,” ujar Suhartoyo.
Penentuan Suhartoyo sebagai ketua MK merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua. Anwar ditetapkan telah melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara batas usia capres dan cawapres. Ketetapan itu tertuang dalam putusan Nomor: 2/MKMK/L/2023 tertanggal 7 November 2023.
Dalam putusan terbaru MKMK Anwar disebut melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam sapta karsa hutama. MKMK menilai Anwar bersalah karena turut memutus perkara yang diduga bermuatan benturan kepentingan lantaran materi perkara menyebut secara eksplisit nama Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan keponakan kandung istri Anwar.