Ketua KPK Tandatangani Surat Penangkapan Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku, yang merupakan buron kasus dugaan suap.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)" kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11).
Firli mengatakan, KPK masih melakukan pencarian. Salah satu upayanya, Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berangkat ke negara tetangga untuk mencari Harun, tapi belum berhasil menangkap.
Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan tujuan untuk dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, caleg yang meninggal dunia setelah lolos ke parlemen.
Untuk memuluskan jalannya, Harun diduga menyiapkan uang senilai Rp 850 juta. Dalam konferensi pers tersebut, Firli mengatakan KPK tak pernah berhenti mencari buron lainnya. Beberapa di antaranya yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perusa Sejati Kirana Kotama.
Paulus Tannos saat ini telah mengganti identitasnya. Ia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Kemudian Kirana terjerat kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.