UMP DKI 2024 Ditetapkan 17 November 2023, Berpotensi Tembus Rp 5 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera akan menetapkan upah minumum provinsi atau UMP 2024 melalui sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Jumat (17/11). Dengan formula perhitungan pemerintah saat ini, UMP DKI Jakarta tahun depan berpotensi mencapai di atas Rp 5 juta.
"Segera diputus pada Jumat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (15/11).
Sidang dewan pengupahan pada Jumat (17/11) akan dihadiri oleh perwakilan dari pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. Dinas Ketenagkerjaan DKI Jakarta sebelumnya telah menyelenggarakan rapat dengan Dewan Pengupahan pada Selasa (14/11) kemarin dan berakhir pada hari ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. "Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).
Perhitungan UMP 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula perhitungan UMP dalam beleid tersebut, yakni proyeksi inflasi, ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa.
Alfa berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3 yang ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Berdasarkan formula tersebut, kenaikan UMP hanya akan mencapai 3,32% hingga 4,36% jika dihitung berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,2% dan inflasi sebesar 2,8% pada tahun depan.
Adapun jika menggunakan data pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada kuartal III 2023 sebesar 4,93% dan inflasi Oktober 2023 sebesar 2,08%, maka kenaikan UMP DKI pada 2024 hanya mencapai 2,57% hingga 3,56%.
UMP DKI Jakarta pada 2023 tercatat sebesar Rp 4.901.798. Dengan simulasi kenaikan sebesar 2,57% hingga 3,56%, maka UMP DKI Jakarta pada 2024 akan sebesar Rp 5.027.774 hingga Rp 5.076.302.