Muhammad Yusrizki Jalani Sidang Perdana di Kasus Korupsi BTS Hari Ini

Ira Guslina Sufa
16 November 2023, 07:27
BTS
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Muhammad Yusrizki menghadiri sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10/2023). JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Candra Brahmono Indianto dan Windi Purnama untuk terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak dan Mukti Ali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka korupsi pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis (16/11). Mereka adalah mantan Direktur Pelaksana PT Basis Utama Prima Muhammad Yursizki Muliawan dan Windi Purnama. 

“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa,” ujar Ketut seperti dikutip Kamis (16/11). 

Penetapan jadwal sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Yusrizki terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt tanggal 7 November 2023. Sedangkan untuk Windi Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November.

Ketut mengatakan sebelum jadwal persidangan kedua terdakwa ditetapkan, keduanya telah melalui beberapa tahapan. Kejaksaan telah melanjutkan penyidikan tahap 2 atau P-16A untuk Windi Purnama pada 16 Agustus dan Yusrizki pada tanggal 11 September.

"Kemudian dilakukan pelimpahan perkara (P-31) terdakwa Yusrizki dan Windi pada 6 November," ujar Ketut.

Ketut mengatakan selama proses persidangan kedua terdakwa ditahan di rutan berbeda. Yusrizki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan terdakwa Windi di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...