KPK Sebut Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Belum Perlu Supervisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penanganan perkara dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya belum memerlukan supervisi. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan mengatakan penanganan kasus yang dilakukan dua lembaga hukum baru sebatas koordinasi.
"Ini adalah dalam rangka koordinasi, jadi belum dalam taraf supervisi. Karena sesuai dengan undang-undang tentang supervisi belum sampai sana," ujar Yudhiawan usai rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11).
Dalam kesempatan itu Yudhiawan mengungkapkan salah satu bentuk koordinasinya adalah transparansi dan saling tukar informasi mengenai penanganan perkara. Ia mengatakan KPK akan tetap mengedepankan sinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hingga saat ini tidak ada hambatan berarti dalam pengadaan kasus yang melibatkan Firli Bahuri oleh jajarannya. Ia menyebut pengusutan perkara di kepolisian masih berjalan.
Pemeriksaan Firli
Sebelumnya, pada Kamis (16/11) Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri. Firli datang dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan lanjutan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB, namun pimpinan KPK tersebut tiba lebih awal dari jadwal yakni pukul 09.00 WIB. Seperti sebelumnya, kedatangan Firli di Bareskrim Polri tidak terdeteksi oleh media yang sudah menunggu.
Firli juga kembali menghindari cegatan wartawan usai menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Purnawirawan Polri itu terpantau keluar dari ruang pemeriksaan lantai VI Dittipidkor Bareskrim Polri melalui lobi Gedung Rupatama, yang merupakan akses VIP bagi pejabat utama Mabes Polri, termasuk agenda-agenda Kapolri.
Dalam pernyataan tertulis usai diperiksa oleh kepolisian Firli menyatakan ia tak pernah memeras Syahrul Limpo seperti yang dilaporkan. "Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap," kata Firli dalam keterangan resminya.
Firli membenarkan adanya penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di Bekasi dan rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Ia mengatakan dari dua penggeledahan itu telah disita Kunci dan gembok gerbang, dompet berwarna Hitam, serta kunci mobil keyless yang didapat dari rumah Kertanegara 46.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023," kata Firli.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin ke tahap penyidikan. Dalam perkara ini Firli dilaporkan oleh Syahrul Limpo atas dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang tengah diusut KPK. Syahrul telah berstatus tersangka di KPK.
Dalam mengusut perkara dugaan pemerasan, kepolisian juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri. Dalam pemeriksaan terhadap Firli salah satu pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan foto dirinya saat bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo di salah satu gelanggang olahraga (GOR) bulu tangkis di Jakarta.
Menurut Ade, saat pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan adanya pertemuan dengan Syahrul Yasin pada bulan Maret 2022. Namun Firli menyebut pertemuan itu hal biasa dan dilakukan secara terbuka dan tidak berkaitan dengan perkara. Dalam perkara ini, Firli dilaporkan lantaran disebut telah melakukan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo agar perkara yang tengah diusut KPK dapat dihentikan.
Saat laporan itu dibuat KPK tengah menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Syahrul Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Rabu (11/10).