Kronologi KA Probowangi Tabrak Mobil Elf yang Menewaskan 11 Orang

Agustiyanti
20 November 2023, 09:38
mobil elf, ka probowangi, kecelakaan kereta, tabrakan kereta
ANTARA/HO-warga
Sebuah minibus elf yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Lumajang, Minggu (19/11/2023) malam.

Sebuah mobil minibus elf tertabrak KA Probowangi relasi Ketapang Banyuwangi--Surabaya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (19/11) malam. Kecelakaan tersebut menewaskan 11 orang yang merupakan penumpang mobil elf.

Kejadian bermula saat mobil elf bernomor polisi N 7646 T melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di KM 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung--Stasiun Klakah pada Minggu (19/11) malam pukul 19.53 WIB. Pada saat yang sama, KA Probowangi  relasi Ketapang Banyuwangi-Surabaya juga melintas sehingga tabrakan antara keduanya tak terelakkan. 

Mobil yang tertabrak kereta pun terlempar ke arah luar jalur kereta. Sebanyak 11 penumpang mobil elf tersebut tewas dalam kejadian tersebut, sedangkan empat orang  mengalami luka berat dan telah dievakuasi ke RSUD dr. Hartato. 

Menurut keterangan PT Kereta Api Indonesia,  KA Probowangi sempat berhenti saat insiden tersebut. Masinis mengecek keamanan lokomotif dan rangkaian, serta para penumpang. Setelah memastikan kereta dan para penumpang kereta aman, masinis melanjutkan perjalanannya pada pukul 20.06 WIB.

"KA Probowangi terlambat tiba di stasiun Probolinggo dan stasiun lainnya sekitar 13 menit akibat insiden kecelakaan tersebut, tetapi kondisi rel di lokasi kecelakaan tetap bisa dilalui oleh kereta api," katanya.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan bela sungkawa dan menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi tersebut. Ia memastikan seluruh penumpang KA 266 dalam kondisi selamat. 

Didiek pun menjelaskan, KA memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114," katanya, seperti dikutip dari Antara.

KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa. Ia mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...