Penumpang Citilink Merokok di Pesawat, Apa Sanksinya?
PT Citilink Indonesia melaporkan oknum penumpang yang merokok pada penerbangan Citilink QG 949 rute Batam-Surabaya akhir pekan lalu, Sabtu (18/11). Maskapai menemukan oknum penumpang tersebut merokok di kamar mandi atau lavatory pesawat.
Head of Corporate Secretary & CSR Division Citilink Indonesia Haza Ibnu Rasyad mengatakan penumpang tersebut telah diserahkan kepada petugas keamanan penerbangan di darat. Namun Haza tidak menjelaskan, lebih lanjut hukuman yang dikenakan pada penumpang tersebut.
Haza menyampaikan operator belum akan mengubah standar operasi prosedur terkait keamanan barang-barang yang dibawa oleh penumpang dalam penerbangan. Namun, ia menekankan akan terus berkolaborasi dengan tim pengamanan bandara terkait barang-barang yang boleh dibawa penumpang.
"Di setiap penerbangan selalu ada pengumuman dari pramugari bahwa penerbangan bebas dari asap rokok. Itu merupakan pengumuman standar yang berkaitan dengan keamanan," kata Haza kepada Katadata.co.id, Senin (20/11).
Haza menegaskan Citilink Indonesia akan selalu mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Ketiga aspek tersebut dinilai penting agar penerbangan berjalan secara optimal.
Video yang menampilkan insiden penumpang merokok di pesawat ini sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria dibawa oleh beberapa orang petugas bandara. Penumpang tersebut kemudian diamankan setibanya di Bandara Juanda.
Larangan merokok di pesawat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Penumpang yang melanggar dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana.
Dalam pasal 412 UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Penumpang yang merokok juga dianggap melanggar tata tertib yang dapat dikenaikan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Sanksi lebih berat bahkan dapat dikenakan penumpang jika tindakannya mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda. Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.