Wakil Ketua KPK Bela Firli Bahuri, Singgung Asas Praduga Tak Bersalah

Amelia Yesidora
23 November 2023, 15:17
KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), Johanis Tanak (kiri), dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers Kinerja KPK semester 1 tahun 2023 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8/2023).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak mengatakan komisi antirasuah belum akan mengambil langkah terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam dalam perkara dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. 

Menurut Tanak hingga saat ini status Firli di KPK masih seperti biasa sebagai ketua. Ia menyebut status hukum yang diberikan kepolisian atas Firli ini belum inkrah. 

“Setiap orang dianggap tidak bersalah, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” kata Tanak dalam keterangan tertulis, Kamis (23/11).

Meski demikian, Tanak tetap mengikuti proses hukum yang berlaku di Indonesia. Ia mengatakan sebagai negara hukum, setiap warga negara harus taat terhadap hukum. “Setiap orang harus menghormati proses hukum,” ujar Tanak. 

Senada dengan Tanak, Wakil Ketua KPK lainnya Alexander Marwata juga menyinggung asas praduga tak bersalah. Alex mengatakan pihaknya tidak pernah merasa kecolongan dari adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Firli lantaran ia meyakini badan internal berjalan dengan baik. 

“Kita juga harus tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Yang sudah terjadi juga ada penyidik tindak pidana. Apakah itu kecolongan? Sistem nanti yang akan berjalan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Alex percaya, kepolisian akan menangani kasus dugaan pemerasan Firli dengan  profesional. KPK juga bertekad mengikuti proses penyidikan di Polda Metro Jaya sesuai dengan kaidah hukum. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kemarin (22/11). Penetapan dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara di hari yang sama. Ia berstatus tersangka dalam penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada 2020–2023. 

“Telah dilaksanakan gelar perkara dan ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11). 

Mundur Sementara

Kepala Negara juga sudah merespons isu ini. Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, juga mengatakan Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli dari Polisi. 

“Jika surat itu sudah diterima, maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ari via pesan WhatsApp, Kamis (23/11).

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengatakan Firli Bahuri harus diberhentikan sementara setelah penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Syamsuddin mengatakan kewenangan memberhentikan sementara itu berada di tangan presiden Joko Widodo.

Ketentuan pimpinan KPK berstatus tersangka perlu diberhentikan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka itu diberhentikan sementara dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (23/11).

Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kemudian, saat ditanya apakah Dewas KPK akan memberikan surat rekomendasi agar Firli Bahuri mundur dari jabatannya, Haris mengatakan hal itu harus menunggu rampungnya pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. "Itu nanti setelah putusan etik itu dikeluarkan," kata dia.

Sedangkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Joko Widodo bisa saja langsung memberhentikan Firli untuk sementara waktu. Caranya dengan segera menghubungi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan surat penetapan tersangka. Kapolri lalu langsung mengirimkan surat tersebut kepada Presiden.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...